Adhe Nuansa Wibisono
Hubungan Internasional UGM
Al-Ikhwan al-Muslimun meyakini bahwa Islam mengandung setiap faktor kebangkitan dan unsur-unsur kekuatan utama, yaitu :
1.    Optimisme. Al Qur’an memberi umatnya berbagai cara yang mengeluarkannya dari umat yang mati menjadi umat yang setiap elemennya memiliki kehidupan, tekad, harapan dan ketetapan hati
2.    Merasa terhormat dengan nasionalismenya sebagai umat yang utama dan baik, serta memiliki berbagai keistimewaan dan sejarahnya sendiri
3.    Bangsa-bangsa yang bangkit membutuhkan kekuatan yang adil dan penempaan putra-putranya dengan karakter keprajuritan, karena “kekuatan merupakan jalan paling ampuh untuk membenarkan yang benar”.
4.    Kekuatan saja tidak cukup, bangsa-bangsa juga membutuhkan ilmu pengetahuan yang mengimbnagi kekuatan ini dan mengarahkannya ke arah yang terbaik
5.    Bangsa-bangsa yang sedang bangkit sangat memerlukan moral yang baik, kuat, dan kokoh, jiwa yang besar, agung dan tegar
6.    Kebangkitan membutuhkan manajemen ekonomi dan itu merupakan perkara paling penting di zaman ini
7.    Berbagai aturan (sistem) bagi individu, keluarga, umat, rakyat, pemerintah dan hubungan intenasional
Jamaah Al-Ikhwan al-Muslimun sejak awal berdirinya telah merumuskan tugasnya dengan sejelas-sejelasnya, yaitu :
1.    Membebaskan umat dari belenggu politik dan membangunnya dari awal
2.    Menegakkan sistem Islami yang komprehensif
3.    Menghadapi peradaban materi
4.    Memimpin dunia dan membimbing umat manusia
Landasan dan Titik Tolak
Pertama, Islam dalam pemahaman Al-Ikhwan al-Muslimun merupakan sistem komprehensif yang menyentuh semua fenomena kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air atau pemerintah dan rakyat. Islam adalah akhlaq dan kekuatan atau rahmat dan keadilan. Islam adalah kebudayaan dan undang-undang  atau ilmu dan peradilan. Islam adalah materi atau kerja dan kekayaan. Islam adalah jihad dan dakwah, atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimana Islam adalah akidah yang murni sekaligus ibadah yang benar. Fikih bagi kita  adalah kerja akal yang tunduk dan terikat dalam kegiatan ijtihad, berpikir dan menarik kesimpulan dengan kriteria-kriteria syar’i, ‘aqli, dan linguistik, serta mengerahkan segenap tenaga untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah dan menyimpulkan hukum-hukum praktis dari keduanya. Jadi syariat adalah wahyu rabbani, sementara fiqih adalah amal manusia. Pintu ijtihad dalam agama selalu terbuka. Tidak seorang pun mampu menutup apa yang telah dibuka oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ijtihad termasuk fardu kifayah bagi umat Islam.
Kedua, keadilan dianggap sebagai inti syar’iat Islam. Syar’iat Islam datang hanya untuk menegakkan masyarakat adil dan egaliter antara semua umat manusia, baik penguasa atau rakyat, Muslim dan non-Muslim. Keadilan tidak ada artinya tanpa jaminan kebebasan, persamaan, dan terwujudnya prinsip musyawarah. Kebebasan dan persamaan itu tidak bisa tegak pada tataran visi, organisassi dan aksi kecuali jika berpijak pada prinsip keadilan. Dengan keadilan dicapai keseimbangan antara kepentingan-kepentingan individu dan kelompok. Dengan keadilan, kemaslahatan kekuasaan terjamin dan tidak berubah menjadi institusi yang menindas rakyat dan kepentingan-kepentingannya.
Ketiga, Allah menciptakan manusia dalam keadaan bebas berkehendak dan memberinya kemampuan untuk memilih pendapat dan perbuatan yang dikehendakinya. Kebebasan merupakan fitrah yang ditanamkan pada manusia agar ia terbebas dari setiap ikatan dan belenggu yang membatasinya, untuk menjadi hamba Allah semata, melawan setiap usaha penindasan dan membantu orang lain mewujudkan hal serupa. Aturan penggunaan kebebasan itu harus memenuhi dua syarat : 1) memelihara prinsip umum yang menjadi pijakan kebebasan, 2) aturan penggunaan kebebasan itu tidak boleh bertabrakan dengan sumber-sumber dasar hak ini.
Keempat, prinsip kesamaan berlandaskan pada kesamaan asal-muasal manusia, karena seluruh manusia itu keturunan Adam, dan Adam itu terbuat dari tanah. Sedangkan esensi prinsip kesamaan adalah kesamaan undang-undang di antara individu-individu masyarakat. Karena manusia, baik yang lemah atau yang kuat, yang kaya atau yang miskin, penguasa atau pemerintah, itu setara di hadapan undang-undang dan peradilan. Tidak ada perbedaan di antara mereka disebabkan keturunan, ras, warna kulit, profesi dan status sosial.
Beberapa Pemahaman dan Pandangan
Moderat dan proporsional, Jamaah al-Ikhwan Al Muslimun mengajak kepada sikap moderat (wasathiyah) dan proporsional (i’tidal) membangun metode dialog dengan bijak dan nasihat yang baik dalam dakwahnya kepada Allah SWT. Sebagaimana pernyataan Hasan al-Banna  dalam kaidah emasnya, “Kita bekerjasama dalam hal yang kita sepakati dan saling toleran dalam hal yang kita perselisihkan”.

Interaksi dengan kelompok lain, Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun juga berinteraksi dengan berbagai pergerakan dan partai non-Islam yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam mengupayakan maslahat bagi bangsa dan tanah air. Jamaah mempercayai dialog pemikitan dan politik dan interaksi yang sangat diperlukan antara setiap elemen dan kelompok bangsa.
Mengajukan solusi, Jamaah mengajukan solusi permasalahan masyarakat dalam bingkai maqashid asy-syar’iyah al-ammah (tujuan-tujuan umum syariat).Tetapi dalam perjalanannya ia tidak melupakan fiqhul-aulawiyyat (fikih prioritas) dan meletakkan setiap tujuan  sesuai urutannya. Begitu juga, ia tidak melupakan fiqhul-muwazanat (fikih timbangan) yang di dalamnya maslahat mengalahkan kerusakan dalam realitas yang dihadapi
Interaksi Ikhwan dengan Akidah dan Syariat, Jamaah membedakan antara akidah, ibadah, dan syar’iah. Karena akidah dan ibadah diaplikasikan sekaligus. Sedangkan syariat, prinsip penyampaiannya kepada manusia dan aplikasinya pada realitas kehidupan itu bertahap. Sebagaimana tali Islam itu bisa terurai ikatan demi ikatan, maka begitu pula upaya kembali kepadanya juga harus bertahap. Menggiring manusia untuk bergabung lagi di bawah Islam yang mengatur semua kehidupan manusia. Tanpa penthapana, berbagai maslahat tidak dapat diwujudkan, terjadi kesulitan dan semua manusia akan berpaling dari syariat.
Pengalaman Kelompok Lain, al-Ikhwan al-Muslimun berpendapat bahwa kita tidak boleh menolak secara mutlakn dan menerima secara mutlak  suatu madzhab atau teori reformasi politik, ekonomi dan sosial. Karena masalahnya tergantung pada kemasalahatan umat yang ditentukan dengan timbangan syari’at. Umar radhiyallahu anhu pernah mencontoh bebrapa sistem negara-negara besar di zamannya, dan beliau tidak mendapati bagian dari agama yang melarangnya.
Ikhwan dan Kewarganegaraan, al-Ikhwan al-Muslimun berpandangan bahwa kewarganegaraan atau kebangsaan yang diberikan negara kepada rakyatnya telah menggantikan konsep ahludz-dzimmah (orang yang berhak mendapat perlindungan) dan bahwa dasar kewarganegaraan ini adalah partisipasi sepenuhnya dan kesamaan yang sempurna dalam hak dan kewajiban, meskipun masalah perdata harus tetap dipertahankan seperti pernikahan, perceraian dan warisan sesuai keyakinan keyakinan masing-masing warga negara.
Ikhwan dan Jihad, Jamaah berpendapat bahwa jihad merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari kiamat. Tingkatan jihad yang pertama adalah penginkaran hati, dan yang paling tinggi adalah berperang di jalan Allah, dan diantara keduanya ada jihad lisan, jihad pena, jihad tangan, dan menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang tiran. Tujuan dari jihad adalah untuk menjaga dakwah, menjamin perdamaian, menyampaikan misi terbesar yaitu misi menunjukkan manusia kepada kebenaran dan keadilan.
Ikhwan dan Terorisme,  Jamaah mengecam dan mennatang kekerasan serta menolak setiap bentuk kekerasan, apapun seumber dan pemicunya. Jamaah mengesampingkan kekerasan dalam aksinya, kecuali saat menghadapi musuh penjajah dimana jihad menjadi kewajiban syar’i  dan negara. Jamaah menolak secara mutlak pemberontakan bersenjata terhadap masyarakat dan negara. Kita menyerukan untuk menghindari kekerasan dalam segala bentuknya, meyakini bahwa upaya menghilangkan kemungkaran dan memperbaiki masyarakat itu harus dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik dan meyakini bahwa dialog merupakan jalan untuk mengokohkan stabilitas nasional dan kehidupan bersama.
Ikhwan dan Perlawanan, Hak semua bangsa untuk merdeka di tanah airnya sendiri, mengusir agresor darinya dan memilih sistem pemerintahannya merupakan ahak yang bersifat fitrah dan suci. Hak ini telah diakui oleh oleh semua aturan Illahi, perjanjian internasional dan piagan Hak Asasi Manusia. Al-Ikhwan al-Muslimun menolak pemaksaan kehendak, “Sesungguhnya agama ini sangat kuat, maka masukilah ia dengan lembut. Sesungguhnya orang yang memaksakan kudanya itu tidak dapat dapat menempuh satu jarak pun, dan tidak menyisakan satu punggung kendaraan pun.” “Sesungguhnya agama ini mudah, dan seseorang tidak akan bersikap keras keras terhadap agama kecuali agama itu pasti mengalahkannya.” (HR Bukhari)
Referensi :
Visi Peradaban Komprehensif Al-Ikhwan Al-Muslimun, Maktaba Syamila, 2009