![]() |
| Sumber : www.aljazeera.com |
Adhe Nuansa Wibisono, S.IP[1]
ASEAN Researcher, The Habibie Center
Jakarta, Selasa 3 September 2013
Proses promosi, penerapan dan perlindungan HAM di Asia Tenggara terus menunjukkan perkembangan yang dinamis, salah satunya ditandai dengan turut berperan aktifnya kelompok masyarakat sipil dalam promosi dan perlindungan HAM di kawasan. Pada Selasa (3/9/2013), FORUM ASIA dan KontraS menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil, para perwakilan kedutaan besar dan perwakilan media nasional dengan tema “Civil Society Advocacy and the recent development of the ASEAN Human Rights Mechanism”. Pertemuan ini juga sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan launching laporan tahunan dari FORUM ASIA dan Solidarity for Asian People’s Advocay Task Force on ASEAN and Human Rights (SAPA TFAHR) yang berjudul “Still Windows Dressing : A Performance Report on the Third Year of the ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR) 2011-2012”.
Laporan ini akan mereview bagaimana kinerja AICHR dalam proses promosi dan perlindungan HAM di Asia Tenggara, apakah kehadiran AICHR yang sudah berdiri selama empat tahun ini memberikan dampak yang signifikan bagi perlindungan HAM? Pertemuan kali ini diadakan di Hotel Akmani, Jakarta, yang menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu : 1. Atnike Nova Sigiro (Programme Manager on ASEAN Advocacy – FORUM ASIA), 2. Haris Azhar (Coordinator of KontraS/National Focal Point of SAPA Task Force on ASEAN and Human Rights), 3. Rena Herdiyani (Kalyanamitra/Focal Point of Women’s Caucus). Review ini tidak akan menjelaskan paparan setiap pembicara secara terperinci dan hanya akan menjabarkan pembahasan konten diskusi secara general yang dirasa layak untuk diangkat.
Efektivitas AICHR
Kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM selama ini mengkritik rencana penguatan kelembagaan yang diwacanakan dalam AICHR. Menurut mekanisme yang ada, seharusnya dilakukan adoption of guidline, yang menjadi ruang dialog antara kelompok masyarakat sipil dengan kelembagaan AICHR. Sejauh ini dirasa tidak terdapatnya ruang keterbukaan dalam keterlibatan kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM dan stakeholder lainnya dalam proses perumusan dan review AICHR. KontraS telah mencoba untuk melakukan kontak dan mengirim surat permohonan kepada AICHR dan sekretariat ASEAN untuk melakukan audiensi dengan masyarakat sipil untuk melakukan pembahasan dalam beberapa isu HAM yang krusial seperti isu pengungsi, buruh, tenaga kerja, dan kelompok minoritas tetapi tidak mendapatkan respon sama sekali. Kritik lain yang muncul terhadap proses implementasi AICHR adalah walaupun AICHR memiliki situs resmi (www.aichr.org) tetapi beberapa informasi penting tidak tersedia, misalnya : agenda pertemuan dan dokumen hasil. Situs AICHR dinilai tidak memuat informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas.
ASEAN dianggap tidak memberikan respon positif atas inisiatif pertemuan audiensi yang dimunculkan oleh kelompok masyarakat sipil. Selain itu pula terdapat kritik terhadap efektivitas dari implementasi AICHR dan badan sektoral lainnya seperti ASEAN Comission on Woman and Children(ACWC). Masyarakat sipil menilai tidak adanya program bersama yang mencoba untuk melibatkan badan-badan sektoral dan stakeholder lainnya dalam mendiskusikan isu mengenai HAM ini. Mengenai implementasi akan mandat, wewenang dan fungsi dari pengadopsian ASEAN Human Rights Declaration (AHRD). Masyarakat sipil menyimpulkan efektifitas implementasi dari AHRD dengan sebuah simpulan yaitu, “too little, too late and too restrictive”. AICHR juga dianggap tidak merespon dan memasukkan saran dari lembaga-lembaga HAM yang ada dan proses perumusan draft AHRD menjadi suatu proses yang tidak terlalu melibatkan kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM di kawasan.
Sebenarnya KontraS telah melakukan upaya negosiasi kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dalam upaya penguatan proses drafting AHRD. KontraS melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. Marty Natalegawa, untuk mempertanyakan efektivitas dan keterbukaan AICHR dalam proses perumusan AHRD, Dr. Marty Natalegawa hanya memberikan respon, “anda sebaiknya melihat permasalahan ini dengan perspektif optimisme, lihatlah proses ini dengan perspektif gelas yang setengah penuh dan jangan melihatnya dengan perspektif gelas yang setengah kosong. Paling tidak kita (ASEAN) sekarang sudah memiliki landasan perlindungan HAM di tingkat kawasan”.
Selain memberikan kritik diskusi ini kemudian juga memberikan gambaran mengenai beberapa proses yang telah dilakukan oleh AICHR dengan berbagai stakeholder. Pada skala regional pernah dilakukan semacam workshop dalam isu Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu juga terdapat beberapa ide dan masukan dari masyarakat sipil yang diterima oleh AICHR. Di sisi lain terdapat juga komentar mengenai proses konsultasi nasional yang hanya dilakukan di empat negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina. Selain empat negara ini AICHR tidak melakukan konsultasi nasional di negara-negara anggota ASEAN lainnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul di benak para aktivis HAM adalah siapa, kapan dan bagaimana ToR AICHR akan dibahas? Siapakah yang akan melakukan pembahasan, apakah para jajaran menteri luar negeri ASEAN, sehingga disiapkan sebuah pertemuan tingkat tinggi? Kapankah ini akan dibahas, tidak ada kerangka waktu yang jelas mengenai ini. Bagaimanakah ini akan dibahas, apakah akan ada perubahan dalam draft yang dibahas, jika memang ada perubahan dapatkah dijamin perubahan itu adalah perubahan yang progresif. Di dalam pembahasan tersebut adakah ruang yang dibuka untuk melakukan proses konsultasi dengan kelompok masyarakat sipil, lembaga HAM dan stakeholder lainnya? Berbicara mengenai dinamika perlindungan HAM yang terdapat di ASEAN, maka tidak dapat dipisahkan dari adanya dilema klasik mengenai The ASEAN Way yang diwujudkan dalam prinsip non intervensi, prinsip ini dinilai membuat proses perlindungan HAM di ASEAN menjadi lebih sulit dan rumit untuk dilaksanakan. Bagaimanapun juga AHRD merupakan pilot project bagi landasan konstitusi perlindungan HAM di ASEAN sehingga diharapkan masyarakat sipil dapat melakukan proses pengawasan dan penguatan yang optimal bagi penerapan AHRD ini.
Perspektif Kaukus Perempuan
Selanjutnya mengenai isu perlindungan HAM wanita dan anak-anak kelompok masyarakat sipil asal Indonesia yang diwakili oleh Kaukus Perempuan juga terlibat aktif dalam pembahasan yang dilakukan oleh ASEAN Commission on Women and Children (ACWC), Kaukus Perempuan juga terlibat dalam proses penyusunan draft deklarasi ASEAN tentang Elimination of Violence against Women and Children (EVAWC). Kaukus Perempuan mempertanyakan mengenai terbatasnya hak-hak mendasar yang dibahas dan kemudian mengusulkan poin, salah satunya adalah mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja perempuan, dalam draft usulan per 2 April 2013. Kaukus Perempuan juga telah meminta kepada ACWC agar dapat menjadikan usulan itu sebagai salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Kaukus Perempuan juga memberikan kritik mengenai digabungnya isu wanita dan anak-anak ke dalam satu komisi, dimana dinilai terdapat permasalahan HAM yang berbeda yang dihadapi oleh wanita dan anak-anak sehingga akan lebih baik jika masing-masing isu memiliki deklarasinya sendiri, yaitu deklarasi untuk perlindungan wanita dan deklarasi untuk perlindungan anak, tetapi usulan ini tidak disepakati oleh ACWC. Kemudian ACWC telah menyelesaikan draft finalnya pada pertemuan 22-24 Juli di Kuala Lumpur, Malaysia. ACWC telah memasukkan draft usulan ini kepada ASEAN Ministerial Meeting on Social Welfare and Development (AMMSWD) dan kemungkinan akan mulai diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ke 23 ASEAN pada Oktober 2013 di Brunei Darussalam.
Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai kehadiran deklarasi ini, diantaranya adalah deklarasi ini tidak memasukkan pembahasan yang lebih dalam tentang komunitas LGBT dan hak-hak minoritas. Bagaimana cara ACWC melakukan proses perlibatan terhadap kelompok masyarakat sipil? Bagaimana proses pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan isi deklarasi ini? Bagaimana ACWC dapat bekerjasama dengan AICHR, apakah terdapat permasalahan diantara kedua komisi tersebut? Selain itu juga terdapat informasi menarik mengenai Regional Consultation on ASEAN and Human Rights yang akan dilaksanakan untuk keenam kalinya, hanya melibatkan dua negara yang bergantian menjadi tuan rumah yaitu, Indonesia dan Malaysia. Untuk pertemuan pada tahun ini forum akan fokus pada pembahasan TOR AICHR dalam isu bisnis dan perlindungan HAM di ASEAN.
Optimisme dan Pesimisme
Menarik untuk melihat apakah dinamika politik internal suatu negara dapat berpengaruh pada proses pembahasan suatu proses perundingan di tingkat regional? Apakah proses politik pemilihan umum 2014 yang akan dilaksanakan di Indonesia akan berpengaruh pada proses penyusunan deklarasi HAM tersebut? Kemudian isu-isu prioritas apa saja yang akan dimasukkan ke dalam pembahasan review ToR AICHR? Pertanyaan lain yang kemudian mengemuka pada diskusi ini adalah, apakah mekanisme AICHR dan AHRD ini benar-benar akan berjalan secara efektif berjalan di ASEAN mengingat realitas politik ASEAN yang tidak ideal? Seperti yang diketahui bahwa ASEAN terdiri dari berbagai negara yang memiliki prinsip dan ideologi politik yang berbeda, ada yang menganut ideologi komunis, pemerintahan junta militer, kerajaan monarki absolut, negara demokrasi kapitalistik. Apakah dengan realitas yang seperti ini prospek perlindungan HAM di kawasan dapat benar-benar diterapkan? Selain itu juga muncul pertanyaan mengenai konsistensi dari AHRD yang dinilai tidak benar-benar sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR)? Terdapat suatu usulan agar lembaga HAM dapat memberikan tekanan kepada pemerintahan nasionalnya untuk mengadopsi deklarasi ini di tingkat negara.
Respon yang muncul untuk berbagai pertanyaan ini adalah adanya suatu keyakinan dari kelompok masyarakat sipil bahwa Kementrian Luar Indonesia memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam proses review perumusan draft ToR AICHR. Untuk merespon pertanyaan mengenai AHRD, diakui memang AHRD memiliki problem logika dalam pasal-pasal yang terdapat di dalamnya, dimana AHRD dinilai memiliki kontradiksi dan tidak mencakup esensi dari Deklarasi Wina tahun 1993 mengenai perlindungan HAM. Mengenai proses politik 2014 di Indonesia dinilai tidak akan memberikan dampak berarti bagi AHRD dan ToR AICHR. Sebenarnya pembahasan mengenai isu perlindungan HAM tidak serta merta hanya bisa dilihat dari perspektif optimisme-pesimisme, gelas setengah penuh ataupun gelas setengah kosong, ini sekali lagi adalah masalah perlindungan HAM. Isu perlindungan HAM telah memiliki aturan standar minimum, kelompok masyarakat sipil menilai bahwa standar yang terdapat di dalam AHRD berada di bawah level standar dari UDHR. Selain itu juga terdapat dilema mengenai prinsip non-intervensi di antara negara ASEAN yang menghambat efektivitas penerapan HAM di ASEAN. Masalah ini kemudian juga dilengkapi dengan adanya problem komunikasi dari representasi negara-negara dalam AICHR atau ACWC untuk melakukan diskusi dan dialog dengan kelompok masyarakat sipil dan lembaga-lembaga HAM.
Selanjutnya pula terdapat respon tambahan mengomentari pertanyaan yang ada yaitu dengan adanya berbagai prioritas yang akan dilakukan ke depannya. Kelompok masyarakat sipil dan lembaga HAM akan memperhatikan tentang aspek mandat perlindungan, bagaimana AICHR/ACWC akan dibahas? Bagaimana mereka akan memberikan respon? Apakah mungkin untuk melakukan proses perlibatan yang lebih jauh kepada kelompok masyarakat sipil, bagaimana mereka akan melakukan proses perlibatan dengan kelompok masyarakat sipil, lembaga think tank dan lembaga HAM yang ada. Seperti yang diketahui bahwa terdapat problem dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dimana pemerintah melakukan pembahasan “tertutup” yang tidak terlalu melibatkan lembaga-lembaga HAM yang ada. Kelompok masyarakat sipil akan terus mengawasi agar standar yang terdapat dalam AHRD dapat menyamai standar perlindungan HAM yang terdapat dalam deklarasi universal HAM yang telah ada.
[1] Adhe Nuansa Wibisono, S.IP (Cand) M.Si adalah seorang Junior Researcher pada ASEAN Studies di The Habibie Center, Jakarta, Indonesia. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis yang tidak mewakili sikap dan kebijakan resmi dari lembaga asalnya.
Recent Comments