Adhe Nuansa Wibisono
Hubungan Internasional UGM
KAMMI Daerah Sleman
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal shalih, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhai… (Q.S. An Nuur : 55)
Pengembangan manhaj atau eksplorasi pemikiran (tadwir) dalam suatu gerakan dakwah umumnya memiliki kecendrungan penyimpangan. Yang pada awalnya menitikberatkan pada aspek kaderisasi kemudian bergerak pada kutub ekspansi gerakan. Kemenangan dakwah itu perlu standar keberhasilan agar mudah untuk melakukan pengukuran. Tulisan ini mencoba untuk membahas bagaimana pengukuran kemenangan dakwah itu dapat dilakukan. Syarat kemenangan dakwah itu memperhatikan tiga aspek, yaitu : 1. Aspek organisasi, yang memiliki fokus pada pengokohan organisasi, 2. Aspek manhaj, dimana dapat dilakukan inovasi dan eksplorasi dalam pengembangan manhaj, 3. Aspek pelaku, terkait dengan pemahaman individu-individu di dalam gerakan dakwah itu sendiri.
Definisi Teks Fiqh, Nashru, dan Tamkin
Definisi dari Fiqh adalah suatu kepahaman menyeluruh tentang aspek tertentu. Definisi fiqh dalam bahasa arab terdapat menjadi dua yaitu fahmul syamil dan fahmul mutlaq. Fahmul syamil berarti suatu kepahaman yang menyeluruh sedangkan fahmul mutlaq berarti suatu kepahaman yang utuh. Definisi dari kata nashru adalah pertolongan dan kemenangan sedangkan definisi dari kata tamkin adalah pengokohan kekuasaan politik dan kejayaan. Mengapa digunakan kata nashru dan bukannya menggunakan kata fathu dikarenakan terdapat perbedaan definisi diantara keduanya. Nashru berarti pertolongan atau suatu kemenangan dalam suatu tahap sedangkan fathu adalah kemenangan yang mutlak dan menyeluruh. Sedangkan dalam konteks fiqh nashru wal tamkin hal-hal terkait model masyarakat ideal itu belum dijelaskan secara terperinci.
Kemudian kita beranjak kepada pengertian tamkin yang berasal dari kata makan yang memiliki makna kuat dan kokoh. Dalam pengertian lain kita bisa menjabarkan makna tamkin sebagai Shultan wal Malik yaitu kekuasaan sebagai penguasa, raja ataupun pemimpin politik. Sehingga Fiqh Nashri Wal Tamkin dapat didefinisikan sebagai suatu kepahaman yang mutlak dan menyeluruh dari setiap penggerak dakwah akan kemenangan dakwah dan seluruh sarana-sarana untuk mencapainya. Kemenangan yang dimaksud di sini adalah kemenangan yang futuh, dimana semua manusia di muka bumi ini bersyadahat kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak adalagi fitnah di atas muka bumi yang dimaknai dengan tidak adanya lagi kemusyrikan di atas muka bumi. Definisi lain mengenai tamkin adalah telah sampainya suatu kondisi kemenangan dimana telah memiliki kekuatan yang cukup serta memegang tampuk kekuatan militer dan kekuasaan politik juga memperoleh dukungan publik, simpatisan dan pengikut. Ini merupakan bentuk pengokohan eksistensi di atas muka bumi dan kemuliaan di dalam semua urusan.
Aspek Kekuasaan dan Dukungan Publik
Berbicara kekuasaan di dalam konteks Islam maka kita akan merujuk pada fungsi kekuasaan sebagai alat untuk menjamin perlindungan hak-hak kaum muslimin. Dimana fungsi kekuasaan ditopang oleh jihad (asykariah /militer). Fungsi jihad dalam kekuasaan politik Islam bermakna kepada tiga fungsi, yaitu : 1. Mengawal dakwah, dimana kekuatan militer digunakan untuk menjaga dan mengamankan kepentingan-kepentingan dari gerakan dakwah itu sendiri, 2. Menjaga syariat Islam, dimana penerapan dari hukum itu sendiri membutuhkan perlindungan otoritatif dari kekuasaan politik dan kekuatan militer, 3. Membela mustad’afhin, jihad digunakan sebagai alat perlindungan fisik kepada kaum mustad’afhin atas berbagai tindakan dzalim yang mungkin terjadi dalam kehidupan sosial manusia.
 
Jika gerakan Islam telah eksis pada suatu bentuk pemerintahan yang legal, kecendrungan pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemerintahan Islam dalam mengatur status kewarganegaraan non muslim? Apakah pemerintahan Islam hanya akan menerima warganegara yang beragama muslim saja? Secara historis ilmuwan Islam klasik seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al Jauzy telah membagi kategorisasi non-muslim kepada empat pembagian, yaitu :, 1. Dzimmy, yaitu seseorang atau kelompok yang berada di dalam naungan pemerintahan Islam dengan membayar jizyah  (upeti), 2. Mu’ahad, yaitu seseorang yang berada dalam kesepakatan untuk tidak melakukan peperangan (gencatan senjata) dengan umat muslim dalam kurun waktu tertentu. 3. Musta’man, yaitu seseorang yang meminta jaminan keamanan atau suaka politik kepada pemerintahan Islam, 4. Harby, yaitu terlibat konflik dan peperangan dengan umat muslim.
Ketika berbicara tamkin kita juga bisa mendefinisikannya sebagai suatu kondisi dimana eksistensi gerakan dakwah di masyarakat itu tidak mendapatkan resistensi sama sekali dari masyarakat. Kondisi ini dapat terjadi ketika telah mapannya proses rabthul am’, yaitu proses memperkuat  ikatan masyarakat dengan gerakan dakwah dalam rangka memperkuat dukungan publik masyarakat terhadap gerakan. Hubungan gerakan dengan masyarakat dalam konteks rabthul am’ ini dibahasakan dengan istilah alaqah al qowwiyah al mujtama, yaitu sebuah ikatan-ikatan sosial yang sangat kuat antara gerakan dengan masyarakat. Sehingga kita bisa melihat adanya dukungan yang nyata dari masyarakat terhadap keberadaan gerakan dakwah itu sendiri.
Referensi :
Ali Muhammad Ash Shalaby, Fiqh Nashr Wa Tamkin, Pustaka Al-Kautsar
Ibnu Taimiyah, Siyasah Syariyyah