Adhe Nuansa Wibisono
Hubungan Internasional UGM
KAMMI Daerah Sleman
Permasalahan demokrasi dalam dunia Islam telah menjadi sebuah wacana perdebatan yang cukup hangat di antara berbagai gerakan politik Islam. Ada beberapa kelompok yang menolak sama sekali demokrasi (Hizbut Tahrir) dan menganggap bahwa demokrasi irelevan dengan nilai-nilai filosofi keislaman. Ada juga beberapa kelompok Islam (Ikhwanul Muslimun, Hamas, FIS) yang melihat bahwa demokrasi dapat digunakan oleh kekuatan politik Islam untuk masuk dalam sistem pemerintahan suatu negara sebagai suatu mekanisme partisipasi politik yang tersedia. Anis Matta menyebutnya sebagai ”Menikmati Demokrasi” dimana Islam Politik menjadikannya sebagai sarana memasuki arena kekuasaan dalam memenuhi tujuan-tujuan gerakan politik islam.
Berbicara demokrasi akan lebih mudah jika melihatnya sebagai sebuah mekanisme, sebagai sebuah prosedur. Pada dasarnya demokrasi hanyalah mekanisme untuk mengatur bagaimana kekuasaan politik itu didapatkan, diperebutkan, didistribusikan, diatur dan dijalankan. Cornelis Lay menyebut demokrasi sebagai suatu sarana eufimistis dalam kompetisi politik, sebuah pertarungan perebutan kekuasaan yang diatur melalui mekanisme dan prosedur. Jika pada masa monarki-tradisional dan klanisme-tribal, pergantian kekuasaan itu ditentukan melalui peperangan dan pertempuran fisik antara berbagai kekuatan politik maka, demokrasi mencoba mengatur mekanisme pergantian kekuasaan tersebut melalui pertarungan “suara” bukan lagi pertarungan “darah”.
Pandangan beberapa gerakan Islam yang mendiskreditkan demokrasi terutama didapatkan dari perdebatan, dimanakah otoritas Allah (Tuhan) itu ditempatkan dalam wacana demokrasi? Kedaulatan rakyat yang menjadi landasan dalam demokrasi bersandarkan pada adagium “vox populi vox dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan, yang berimplikasi pada kehendak rakyat (suara mayoritas) digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan, keputusan dan perundangan. Norma umum, etika sosial, adat-istiadat, teks-teks keagamaan hanya menjadi sebuah referensi sekunder yang tidak menjadi standar baku yang harus diambil dalam proses pengambilan keputusan. Apabila telah terdapat suatu keputusan dalam proses demokrasi dan bertentangan dengan referensi sekunder tadi maka suara mayoritas ini dapat melampauinya karena mayoritas menghendaki teks/referensi itu diubah. Konteks inilah yang dipermasalahkan oleh sebagian besar kelompok Islam, dimana akhirnya teks keagamaan (Al Qur’an dan Sunnah) tidak menjadi suatu standar baku dalam pengambilan keputusan dan dapat dilampaui oleh kehendak mayoritas.[1]
Perbincangan dengan Achmad Doriman, Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia, menarik untuk saya angkat di sini. Doriman menjelaskan bagaimana dalam konsep kekuasaan Islam itu terdapat dua aspek yang dicermati, yaitu : 1) hukum dasar negara, 2) pemilihan kepala negara. Hukum dasar negara dalam Islam tidak ditentukan melalui mekanisme dialogis-dialektik, dimana konstitusi itu ditentukan oleh kehendak mayoritas tanpa ada referensi teks keagamaan yang menyertainya. Dalam konsep Islam landasan hukum dasar kenegaraan disandarkan pada Al Qur’an dan Sunnah yang menjadi sumber referensi teks utama dalam seluruh pengambilan keputusan. Ini merupakan wilayah otoritatif yang menjadi karakteristik dalam Islam Politik.
Dalam pemilihan kepala negara, konsep kedaulatan rakyat bisa diterapkan dan berkesesuaian dengan gagasan demokrasi. Secara historis kita bisa melihat bagaimana proses pemilihan Abu Bakar Ash-Siddiq dan Ali Ibnu Thalib melalui mekanisme aklamasi (baiat) yang melibatkan konstituen dalam ruang lingkup yang luas. Walaupun terdapat beberapa mekanisme lain seperti menggunakan dewan formatur terbatas, penunjukkan langsung, dan pewarisan melalui ikatan darah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme baku dalam pemilihan kepala negara. Berbeda dengan landasan hukum dasar negara yang tetap dalam koridor Al Qur’an dan Sunnah. Mengenai hal ini Majid Khaduri[2] mengatakan, “Sistem pemerintahan dalam Islam-meskipun dekat dengan sistem teokrasi-lebih tepat jika dinamakan sebagai sistem nomokrasi. Artinya adalah pemerintahan berdasarkan hukum atau pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh undang-undang.”
Dr. M. Dhiauddin Rais[3] dalam Teori Politik Islam mencoba membandingkan antara Islam dengan demokrasi, beliau berpendapat terdapat perbedaan paling mendasar diantara keduanya. Pertama, konsep rakyat atau bangsa dalam demokrasi terbatas pada lingkup geografis dan disatukan oleh ikatan-ikatan darah, ras, bahasa, dan tradisi yang sama. Sedangkan konsep umat dalam dalam Islam adalah suatu kumpulan yang disatukan oleh kesatuan akidah, pemikiran dan emosi yang tidak memandang ras, bangsa, dan warna kulit. Kedua, kekuasaan rakyat dalam demokrasi bersifat mutlak, memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum yang harus dilaksanakan dan ditaati, sekalipun itu melanggar aturan moral dan kepentingan universal manusia. Dalam Islam, kekuasaan umat tidak semutlak itu, tetapi diikat oleh syariat, yaitu agama Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu. Hukum tersebut meliputi peraturan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits.
Demokrasi : antara Sarana dan Tujuan?
Sistem politik kontemporer global telah menasbihkan dirinya pada suatu kondisi dominan dimana demokrasi-liberal menjadi sebuah sistem yang paling banyak diadopsi dan digunakan oleh negara-negara di dunia saat ini. Samuel Huntington menyebutnya sebagai fenomena “Gelombang Demokratisasi di Dunia Ketiga”, setelah negara-negara pecahan Uni Soviet satu per satu mengadopsi sistem demokrasi liberal sebagai sistem politik. Tercatat ratusan negara akhirnya menggunakan mekanisme demokrasi liberal sebagai suatu sistem politik yang paling popular digunakan saat ini, demokrasi liberal telah menjadi suatu realitas objektif yang tidak bisa dibantah lagi. Bahkan Francis Fukuyama dengan jumawa menyebutnya sebagai “Akhir Sejarah” dimana tidak ada lagi sejarah perkembangan peradaban manusia selain demokrasi liberal dan ekonomi kapitalisme.
Dalam titik inilah gerakan politik Islam sekarang berada, mereka harus menentukan formulasi politik yang tepat agar dapat mempertahankan eksistensi gerakan mereka di tengah arus zaman yang terus bergerak. Demokrasi membuka ruang partisipasi politik yang sangat luas, sehingga wacana atau ideologi apapun bisa bertarung dengan bebas di dalamnya, begitu juga dengan tawaran ideologi politik Islam. Reaksi yang diberikan oleh gerakan politik islam terhadap kebebasan yang diberikan dalam demokrasi terbagi menjadi dua sikap, pertama, adanya gerakan yang berpartisipasi secara langsung dalam sistem kekuasaan dan membentuk partai politik, kedua, gerakan yang tidak berpartisipasi dalam sistem kekuasaan secara langsung dan memilih posisi di luar parlementer (ekstra-parlementer).
Sikap kelompok yang membentuk partai politik dan menerima demokrasi dapat ditelusuri argumentasinya melalui pernyataan tokoh Masyumi, Muhammad Natsir, pada pidato di Majelis Konstituante tahun 1955 yang mengecam keras sistem pemerintahan sekular dan juga pemerintahan teokratis. “Teokrasi adalah satu sistem kenegaraan di mana pemerintahan dikuasai oleh satu priesthood (sistem kependetaan), yang mempunyai hirarki (tingkat bertingkat), dan menjalankan demikian itu sebagai wakil Tuhan di dunia. Dalam Islam tidak dikenal priesthood semacam itu. Jadi negara yang berdasarkan Islam bukanlah satu teokrasi. Ia negara demokrasi, ia bukan pula sekuler yang saya uraikan lebih dahulu. Ia adalah negara demokrasi Islam. Dan kalaulah saudara Ketua hendak memberi nama yang umum juga, maka barangkali negara yang berdasarkan Islam itu dapat disebut Theistic Democracy.”[4]
Sedangkan kelompok yang memilih jalan ekstraparlementer diwakili oleh kelompok Hizbut Tahrir, yang terdapat pada buku karya Abdul Qadim Zallum, berjudul “Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994). Buku ini menyimpulkan : Pertama, Demokrasi yang dijajakan Barat adalah sistem kufur, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Kedua, kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Zallum berkata, “Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jaunya karena demokrasi merupakan hukum thagut.”[5]  
Gerakan politik Islam yang memanfaatkan dan berpartisipasi langsung dalam demokrasi dengan membentuk partai politik umumnya berwacana dalam perdebatan mengenai demokrasi  dengan istilah “sarana” dan “tujuan”. Demokrasi digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan kepentingan jangka panjang politik Islam. Dalam pengertian kelompok ini demokrasi dianggap memberikan ruang oportunitas politik yang dibutuhkan oleh gerakan politik Islam untuk mencapai kekuasaan. Sarana itu dimaknai sebagai fasilitas, infrastruktur, oportunitas, dan legalitas yang dibutuhkan Islam politik untuk mencapai kekuasaan. Dalam kacamata kelompok ini kekuasaan dan legalitas politik dibutuhkan untuk menerjemahkan implementasi nilai-nilai Syariah dalam kehidupan bernegara, dimana hal itu hanya bisa dilakukan dalam level kebijakan dan perundangan. Pilihan menjadi partai politik diambil karena dianggap sebagai suatu mekanisme pengambilalihan kekuasaan yang paling aman, bertahap dan nir-kekerasan.
Kritik yang umumnya dilayangkan kepada kelompok yang membentuk partai politik adalah mereka dianggap terlalu kompromistis dalam arena demokrasi dan tidak lagi murni memperjuangkan kepentingan islam, beberapa pendapat mengatakan partai politik Islam juga kehilangan substansi idealitasnya, sehingga keberadaan mereka di parlemen atau sistem hanya untuk mengejar kekuasaan politik belaka. Sehingga terjadi pencampur-adukan antara logika “sarana” dengan “tujuan”, partai politik Islam dinilai telah menjadikan kekuasaan politik menjadi “tujuan” yang sebenarnya. Sedangkan kelompok yang memilih posisi sebagai gerakan ekstraparlementer juga memiliki beberapa kelemahan mendasar, yaitu fungsi mereka hanya berhenti menjadi pressure groups dan tidak memiliki kekuatan politik yang lebih riil dalam sistem demokrasi liberal yang telah diterapkan di banyak negara ini.
Konklusi
Perbedaan pendapat diantara gerakan-gerakan Islam mengenai demokrasi adalah perbedaan perspektif, cara pandang dan pengambilan ijtihad. Ada yang memandang keberadaan demokrasi tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam karena kemutlakan otoritas dari rakyat untuk menentukan suatu hukum baru yang bisa saja itu bertentangan dengan teks-teks keagamaan dalam Islam. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana Al Qur’an dan Hadist itu ditempatkan dalam kehidupan bernegara jika suara mayoritas menentukan untuk melegalkan suatu hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Sedangkan kelompok yang menerima demokrasi melihat bahwa demokrasi dapat digunakan sebagai “sarana” untuk mencapai “tujuan” Islam politik dalam kehidupan bernegara dengan cara melakukan perubahan undang-undang secara konstitusional dan mengarahkannya pada substansi nilai-nilai Islam.
Penulis menilai keberadaan dua kelompok ini, baik yang mengambil posisi sebagai partai politik maupun yang berada di wilayah ekstraparlementer, dibutuhkan dalam konteks politik saat ini. Partai politik Islam dapat melakukan tugasnya untuk melakukan agrerasi kepentingan umat Islam di dalam kebijakan kenegaraan, sedangkan kelompok islam ekstraparlementer mengambil fungsi pressure groups dan pengawasan terhadap partai politik Islam yang berada di parlemen. Dinamika yang terjadi diantara dua elemen ini akan menumbukan budaya check and balances yang lebih sehat, yang harapannya akan menjaga visi idealisme gerakan dalam memperjuangkan kebangkitan Islam kembali.
Referensi
Dr. M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 2001
Dr. Adian Husaini, “Menimbang Kembali Konsep Demokrasi”, Jurnal ISLAMIA Vol.5 No.2 Tahun 2009
Sagan, Yogyakarta
Rabu 13 April 2011


[1] Sebagai contoh Belanda melegalkan hukum  pernikahan sejenis dan industri prostitusi dalam perundangan negara mereka, peraturan ini bisa keluar karena suara mayotitas dalam parlemen Belanda menyetujui dua hal tersebut sebagai hukum yang legal dan sah.
[2] Dr. M. Dhiauddin Rais, “Teori Politik Islam”, Jakarta : Gema Insani Press, 2001, Hal 301  
[3] Ibid, Hal 310
[4] Dr. Adian Husaini, “Menimbang Kembali Konsep Demokrasi”, Jurnal ISLAMIA Vol.5 No.2 Tahun 2009, Hal 95
[5] Ibid, Hal 94