Adhe Nuansa Wibisono

Hubungan Internasional UGM

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yan gmenguasai hajat hidup orang banyak (harus) dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[Pasal 33 UUD 1945]

Kekayaan Alam Untuk Rakyat
Sebenarnya untuk apakah fungsi negara jika tidak mampu mengelola kekayaan alam yang begitu luas terbentang di Indonesia ini. Maka perdebatan terkait fungsi-fungsi negara ini sudah menjadi topik hangat di kalangan bapak bangsa Indonesia. Bung Karno menafsirkan bahwa karena kondisi perekonomian masih lemah pasca kemerdekaan, maka negara harus menguasai sebagian besar bidang usaha yang dapat menstimulasi kegiatan ekonomi. 
Sedangkan, Bung Hatta menentang pendapat ini dan memandang bahwa negara hanya cukup menguasai perusahaan yang benar-benar menguasai kebutuhan pokok masyarakat seperti listrik dan transportasi. Pandangan Hatta ini kemudian lebih sesuai dengan paham ekonomi modern, dimana posisi negara hanya cukup menyediakan infrastruktur yang mendukung proses pembangunan (Rice, Robert C., 1983, The Origin of Basic Economic Ideas and their Impact on New Order Policies, Bulletin of Indonesian Economic Studies).
Konsekuensi dan implikasi lain dari merdeka adalah percaya diri, artinya dalam mengisi kemerdekaan kita tidak boleh lagi menggantungkan diri pada orang atau negara asing. Tekad percaya diri inilah yang dinyatakan dengan tegas dalam Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia yang diketuai pemuda Mohammad Hatta tahun 1925, ketika masih berusia 24 tahun. Isi manifesto politik itu adalah:
1. Pemerintah Hindia Belanda (Indonesia) sewajarnya dipegang orang-orang Indonesia sendiri yang dipilih oleh rakyat Indonesia sendiri (prinsip demokrasi)
2. Dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak memerlukan bantuan pihak manapun (prinsip percaya diri)
3. Karena bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, perjuangan kemerdekaan Indonesia mustahil tercapai tanpa persatuan unsur-unsur itu (prinsip persatuan)
Prinsip percaya diri dan kemandirian adalah semangat awal yang dibangun oleh para bapak bangsa dalam mengembangkan tata perekonomian Indonesia. Usaha pembangunan ekonomi ini dilakukan ketika fase pasca kemerdekaan. Kala itu Indonesia harus membangun ekonomi ditengah usaha para negara imperaliasme menjajah kembali Indonesia. Perang dan pemberontakan yang terjadi di berbagai daerah terus terjadi tanpa henti hingga Dekrit Presiden 1959. 
Pada awal tahun 1950-an, pendirian negara dibatasi pada beberapa sektor vital yang sesuai Hattaconomic, bagi Muhammad Hatta, kemandirian bukan pengucilan diri, kemandirian bisa dalam wujud dinamiknya, yaitu interdependensi. Dalam interdependensi global dan ekonomi terbuka Mohammad Hatta tetap teguh mempertahankan prinsip independensi, yaitu bahwa dengan memberikan kesempatan pada bangsa asing menanam modalnya di Indonesia, namun kita sendirilah yang harus tetap menentukan syarat-syaratnya. 
Pendirian perusahaan negara masih tidak efektif karena adanya gangguan/guncangan keamanan dan politik. Dan diakhir tahun 1957, pemerintah mulai melakukan nasionalisasi hampir semua sektor yang sesuai dengan konsepsi Soekarno. Adapun tujuan mendirikan perusahaan negara dan nasionalisasi menurut Bung Karno adalah untuk mendorong perekonomian nasional, terutama perusahaan negara yang bergerak dalam bidang infrastruktur. 
Sederatan perusahaan Belanda dinasionalisasi seperti PT Kereta Api atau Djawatan Kerera Api (UU 71/1957), PT Pos (Djawatan Pos), PT Garuda Indonesia Airways, dan diakhir pemerintah Soekarno sempat mendirikan Perusahaan Negara (PN) Telekomunikasi. Namun, sebagian perusahaan yang dinasionalisasi oleh Pemerintahan Soekarno banyak merugikan negara karena Belanda sudah terlebih dahulu mengalihkan aset perusahaannya ke Belanda. Namun demikian, perusahaan vital dan strategis pada akhirnya menjadi jati diri bangsa.
Tetapi apa yang dicita-citakan oleh Soekarno-Hatta akan kemandirian ekonomi Indonesia, kemudian kandas ketika terjadi transisi kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Rezim Orde Baru Soeharto merombak ulang sistem ekonomi Indonesia dan membuka celah masuk bagi para investor asing yang akhirnya menjadikan Indonesia kembali sebagai lahan kavling yang sangat menarik. Gaya ekonomi kolonial dilanjutkan pada masa Orba dengan berkolaborasi dengan tim ekonomi “Mafia Berkeley” yang merancang beberapa UU yang menjadikan Indonesia budak neokolonialisme yaitu UU No. 11/66, UU No.1/67, UU No.2/67 dan UU No.3/67 yang berisikan Indoenesia membayar hutang waris Belanda, masuk kembali ke ADB, masuk kembali ke IMF dan WB dan Penananan Modal Asing.

Mereka Dijuluki “Mafia Berkeley”
“Mafia Berkeley”–istilah yang muncul dari buku The Trojan Horse: A Radical Look at Foreign Aids (1974). Mereka adalah kumpulan ekonom yang sering disebut sebagai arsitek ekonomi Orde Baru. Mereka terdiri atas ekonom Universitas Indonesia yang berpendidikan Amerika seperti Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Emil Salim, Subroto, J.B. Sumarlin, dan M. Sadli. Pada 1967, Sumitro Djojohadikusumo (belakangan besan Soeharto) menyatukan mereka dengan Radius Prawiro dan Frans Seda (yang terakhir ini berpendidikan Belanda). 
Pendidikan mereka di Berkeley, yang dibiayai antara lain oleh Ford Foundation, menurut seorang pengamat, tidak kebetulan. Pada saat yang sama, banyak perwira militer Indonesia juga dilatih di Fort Leavenworth, Amerika Serikat. Dua unsur itu–militer dan teknokrat–memang benar-benar menjadi kombinasi penting Orde Baru. Dan mereka dianggap berhasil melakukan stabilisasi ekonomi Indonesia, yang rusak di bawah Bung Karno. Belakangan, mereka dikecam antara lain karena kebijakan moneternya yang gagal: boom dan kebangkrutan bank, skandal BLBI dan KLBI, serta ketergantungan Indonesia pada modal asing. 
Pemerintahan yang dikendalikan para ekonom Mafia Berkeley ini selain menunda pembayaran utang luar negeri selama beberapa tahun, mereka juga menggalang pembuatan utang luar negeri baru, dan membuka pintu bagi masuknya investasi asing secara besar-besaran ke Indonesia. Bahkan, terhitung sejak diterbitkannya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), mereka berhasil melakukan koreksi ulang sesuai dengan selera dan kepentingan mereka. Lebih-lebih setelah ekonomi Indonesia mengalami krisismoneter pada 1997/1998 yang lalu. Melalui penyelenggaraan sejumlah agenda ekonomi neoliberal yang dikomandoi oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia, upaya untuk mewujudkan ekonomi merdeka tidak hanya terhenti secara praksis. Tetapi secara sempurna mengalami koreksi hingga ke tingkat konstitusi.
Mafia Berkeley sudah memiliki peran penting sejak awal Orba dalam meliberalisasi ekonomi Indonesia. November 1967, Mafia Berkeley mewakili pemerintah Indonesia dalam sebuah konferensi yang digagas Life Time Corporation di Genewa Swiss. Dalam konferensi tersebut, Mafia Berkeley menyetujui pengkaplingan wilayah dan sumber daya alam Indonesia untuk para korporasi raksasa dunia (Pilger: 2008). Pada tahun 1967 pula Undang-Undang Nomor 1 tentang Penanaman Modal Asing disahkan pemerintah. Perusahaan asal Amerika, Freeport merupakan korporasi asing pertama yang memanfaatkan undang-undang tersebut.
Setahun kemudian, Soeharto mengangkat sejumlah anggota Mafia Berkeley duduk dalam kabinetnya. Soemitro Djojohadikusumo menjadi Meteri Perdagangan, Widjojo Nitisastro Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Emil Salim Wakil Ketua Bappenas, Ali Wardhana Menteri Keuangan, Subroto Direktur Jenderal Pemasaran dan Perdagangan, Moh. Sadli Ketua Tim Penanaman Modal Asing, dan Sudjatmoko Duta Besar RI di Washington (Ransom: 2006). 
Mafia Berkeley memformat pembangunan Indonesia bertumpu pada hutang. Sementara Amerika memainkan peranan melalui IMF, Bank Dunia, ADB, dan PBB. IMF bertugas menciptakan stabilisasi ekonomi, penjadwalan hutang, dan memobilisasi hutang baru. Sedangkan Bank Dunia berperan dalam memandu perencanaan pembangunan dan rekonstruksi perekonomian Indonesia.

Pembagian Lahan Kavling Bernama Indonesia
“Give me control of a nation’s money and I care not who makes the laws”
[Mayer Amschel Bauer, pendiri the Rothschild family]

“Permit me to issue and control the money of a nation, and I care not who makes its laws.”
[Anaknya, yaitu Amschel Mayer Rothschild]

“I care not what puppet is placed upon the throne of England to rule the Empire on which the sun never sets. The man who controls Britain’s money supply controls the British Empire, and I control the British money supply.”
[Anaknya yang lain, Nathan Mayer Rothschild]

“Whoever controls the volume of money in any country is absolute master of all industry and commerce.”
[President James A. Garfield]

Prosesi digadaikannya seluruh kekayaan alam negeri ini kepada jaringan imperialisme dan kolonialisme Barat terjadi di Swiss, November 1967. Jenderal Suharto mengirim satu tim ekonomi dipimpin Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik. Tim ini dikenal sebagai Mafia Berkeley, menemui para CEO korporasi multinasional yang dipimpin Rockefeller. Dalam pertemuan inilah tanah Indonesia yang kaya raya dengan bahan tambang dikapling-kapling seenaknya oleh mereka dan dibagikan kepada korporasi-korporasi asing, Freeport antara lain mendapat gunung emas di Irian Barat, demikian pula yang lainnya. Bahkan landasan legal formal untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia pun dirancang di Swiss ini yang kemudian dikenal sebagai UU Penanaman Modal Asing tahun 1967 (John Pilger; The NewRulers of the World)
(kutipan“John Pilger; The NewRulers of the World“ halaman 37) “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ’hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Indonesia terkenal dengan sebutan ’the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, mereka menawarkan : … buruh murah yang melimpah… cadangan besar dari sumber daya alam … pasar yang besar.” 
(Di halaman 39 ditulis), “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ’Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffry Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Sampson, telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ’Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan: ini yang kami inginkan: ini, ini, dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Kanada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”
Fakta lain yang cukup meyakinkan adalah tulisan dari John Perkins, dia adalah mantan anggota tim konseptor yang bertugas untuk menghancurkan ekonomi negara-negara dunia ketiga. Pengakuan John Perkins dalam “Confession of Economic Hitman” bahwa Amerika menargetkan negara-negara dunia ketiga yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) untuk “dirampok” dan dijebak dengan utang yang tidak sanggup negara tersebut bayar. Dengan “senjata” yang namanya utang, maka Amerika cs dapat membangun imperium global (global empire). Melalui lembaga keuangan multilateral, mereka menjadikan negara Indonesia sebagai negeri jajahan/pelayan korpotokrasi dari perusahaan-perusahaan AS, pemerintah AS, dan bank-bank AS. Ketika Indonesia terjajah secara ekonomi-politik, maka Indonesia menjadi target yang empuk kalau Amerika membutuhkan favours (untuk balas budi), termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.” [John Perkins]
Opini lain yang mencoba untuk menguak fakta itu adalah pendapat Hollinnger, “Di antara berbagai investor asing yang berminat menanamkan modal mereka di Indonesia, maka perusahaan-perusahaan besar Amerika, seperti Freeport Sulfur, Kaiser Cerment, dan Weyerhauser, termasuk perusahaan-perusahaan asing pertama yang menanamkan modal mereka di Indonesia. Di samping ini di sektor minyak bumi dan gas alam (yang diatur oleh Undang-Undang lain) peusahaan-perusahaan minyak Amerika merupakan investor asing terbesar (Hollinger 1996 : 27)” .
 
Holiinger kemudian menjelaskan, “Dalam hubungan ini maka pada awal tahun 1967, dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal asing (PMA) yang baru, yang pada tahun 1968 diikuti oleh Undang-Undang Penanaman Nodal Dalam Negeri (PMDN). Undang-Undang PMA ini menyediakan berbagai insentif serta jaminan bagi investor asing, termasuk hak untuk mentransfer laba usaha tanpa hambatan apapundisertai jaminan bahwa hak ini akan tetap dihormati apapun kebijaksanaan kurs devisa yang dianut. Jaminan ini penting sekali karena pada waktu Undang-Undang PMA diundangkan, pemerintah Indonesia masih menganut sistem pengendalian devisa (Hollinger 1996 : 26)” .

UU Penanaman Modal Asing, Landasan Legal Penjajahan Indonesia
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. 
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965. Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970.
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Muncullah Tap MPRS RI Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang membuka hubungan yang luas dengan Amerika cs. Dan ditambah pada Juli 1966, keluarlah Tap MPRS RI Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan lembaga dan korporasi asing mendapat akses yang tertentu dengan kuantitas yang besar. 
Melalui TAP MPRS tersebut, maka belum satu tahun terbitnya UU 1/1966 tentang keluarnya Indonesia dari lembaga IMF dan WB, pada November 1966 terbit UU 8/1966 yang menganulir UU 1/1966. Dan Soekarno sendiri (terpaksa atau tidak) yang menandatangani UU 8/1966 yang menyatakan Indonesia kembali bergabung dengan IMF dan WB. Melalui Supersemar-lah IMF, WB, Freeport, Exxon, Caltex, Total, Halliburton, Betchell, Toyota dan korporasi asing lain menguasai sumber-sumber kekayaan alam strategis dari hutan, minyak, bauksit, tembaga hingga emas. Terlebih setelah konferensi Jenewa pada November 1967.
Melemahnya pengaruh dan kekuasan Soekarno di awal 1966, diikuti oleh pengambil kekuasaan oleh Soeharto. Dalam bidang ekonomi, Soeharto menunjuk Prof Widjoyo Nitisastro untuk menata sistem ekonomi Indonesia yang baru, yang berbeda dengan Soekarno. Dan untuk menjalankan sistem ekonomi baru, pemerintah Soeharto sudah siap mengirim berbagai delegasi ke Eropa untuk membuat kesepakatan “mengolah” hasil kekayaan bumi Indonesia serta ekonomi Indonesia secara global. 
Untuk mendatangkan modal asing, pemerintah mengirim delegasi yang dipimpin oleh Hamengkubuwono IX untuk menghadiri Konferensi Tokyo yang juga dihadiri oleh beberapa Negara Barat seperti Jerman, Inggris, Belanda, Australia dan Jepang serta IMF. Pada misi ini mulai ada kesepahaman dengan negara donor untuk membantu Indonesia. Pada Februari 1967, World Bank dan IMF dengan senang hati menerima kembali Indonsia sebagai anggotanya dan hal ini diperkuat dengan terbitnya UU 8/1966 oleh pemerintah Indonesia. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyetujui komitmen untuk menerapkan ekonomi liberal.
Seperti disebut di atas, setelah Presiden Soekarno kehilangan kekuasaan secara de facto (meskipun masih menjabat sebagai Presiden), Indonesia langsung ditarik kembali menjadi anggota IMF. Dengan kondisi ekonomi yang berantakan serta pengaruh besar pak Harto membuat IMF dapat “bertandang” di Indonesia. Presiden Soekarno secara tertulis pun menyetujui Indonesia kembali menjadi anggota IMF dan Word Bank (WB) pada 16 Nopember 1966. Dan sebelum kesepakatan pertemuan di Jenewa Swiss pada November 1967, pemerintah Soeharto telah mengesahkan UU 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 
Melalui UU 1/1967, secara resmi pemodal asing dapat menginvestasikan modalnya di Indonesia dengan keringanan pajak. Sektor-sektor pertambangan dikelola oleh perusahaan Amerika CS (Inggris, Prancis dkk). Sementara itu, pemerintah Soeharto masih mempertahankan sektor-sektor penting bagi negara. Pada pasal 6, UU 1 tahun 1967 menyatakan bahwa :

1. Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media
2. Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.

Setelah keluarnya UU 8/1966 dan UU 1/1967 maka secara bertahap kekuatan ekonomi kita sudah bergantung pada IMF, WB, dan korporasi asing. Namun dapat dipahami tujuannya setidak-tidaknya adalah untuk membangkitkan ekonomi yang terpuruk. Salah satunya adalah dengan utang via IMF, WB yang didukung dengan keterbukaan oleh modal asing. Pasca pertemuan Jenewa November 1967, tanggal 3 Juli 1968, terbit lagi UU 6/1968 tentang PMA yang direvisi. 
Tujuan tidak lain tidak bukan untuk membuka kran modal asing yang selama ini kurang disukai oleh Soekarno karena ada titipan kepentingan yang dibawa oleh korporasi asing tersebut dibawah bendera Amerika cs. Pasca keluarnya UU 8/1966 serta dibukanya keran modal asing pada UU 1/1968 yang direvisi UU 6/1968, maka lembaga-lembaga keuangan seperti IMF, WB, IGGI, dan negara Paris Club berbondong datang ke Indonesia dengan membawa titipan korporasinya untuk menguasai sektor-sektor strategis bagi negaranya yakni “sumber daya alam” dan “hutan”.

Referensi :

Buku
Hatta, Mohammad, Indonesie Vrij-Indonesia Merdeka, Aditya Media-PUSTEP UGM : Yogyakarta, 2005
Baswir, Revrisond, Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2006
Baswir, Revrisond, Dilema Kapitalisme Perkoncoan, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 1999
Adisumarta, R.J. Kaptin, Komentar Peristiwa Ekonomi 1965-1969, Kompas : Jakarta, 2003
Perkins, John, Confessions of an Economic Hit Man, Berret-Koehler : San Fransisco, 2004

Internet
Sejarah BUMN, IMF-World Bank dan Privatisasi Indonesia”, , diakses pada 12 Mei 2010
Sri-Edi Swasono, “Kemandirian-Dasar Martabat Bangsa”, Jurnal Ekonomi Rakyat Th. II No. 6 September 2003, , diakses pada 10 Mei 2010
Mubyarto, “Visi Indonesia 2028”, Makalah Seminar Bulanan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan [PUSTEK] UGM, , diakses pada 10 Mei 2010
TEMPO Online, “Mantra dan Maskot Orde Baru”, , diakses pada 12 Mei 2010
Revrisond Baswir, “Ekonomi Merdeka”, Makalah Seminar Bulananan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM, , diakses pada 10 Mei 2010
David Ransom, “Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia”, , diakses pada 11 Mei 2010
Global Future Institute, “Jejak CIA di Indonesia”, , diakses pada 12 Mei 2010
Hidayatullah Muttaqin, “Jejak Neoliberalisme di Indonesia”, , diakses pada 12 Mei 2010
Ichsanudin Noorsy, “Korporatokrasi”, Makalah Seminar Bulananan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM, , diakses pada 10 Mei 2010
Media Indonesia, “Pertemuan Pertama IGGI, Media Indonesia”, , diakses pada 12 Mei 2010
“Mafia Berkeley Pemegang Ekonomi Indonesia”, , diakses pada 12 Mei 2010
Thee Kian Wie, “Ekonomi Indonesia dan Globalisasi : Suatu Perspektif Sejarah”
“Penanaman Modal Asing Ditinjau Dari Segi Hukum”, , diakses pada 12 Mei 2010