Hubungan Internasional UGM
Bangsa Kurdi adalah kelompok etnik dan linguistik yang hidup di sekitar wilayah Pegunungan Taurus di timur Anatolia, Pegunungan Zagros di barat Iran, wilayah utara Iraq, Suriah, Armenia dan wilayah disekitarnya. Kebanyakan dari orang Kurdi hidup di wilayah Iran, Irak dan Turki-dimana wilayah tersebut disebut dengan Kurdistan (Tanah Bangsa Kurdi). Bahasa bangsa Kurdi adalah bahasa Iranian Barat yang memiliki kaitan dengan bahasa Persia dan Pashto. Bangsa Kurdi diperkirakan berjumlah antara 20 sampai dengan 25 juta jiwa, termasuk komunitas di Armenia, Georgia, Kazakhstan, Lebanon, Suriah dan sekitar Eropa.
Karakteristik khas dari bangsa Kurdi adalah masyarakat berbasis kesukuan, umumnya dipimpin oleh sheikh atau aga yang mengelola suku layaknya perusahaan. Identifikasi kesukuan dan otoritas sheikh tetap bertahan di sejumlah area urban. Penghilangan identitas kesukuan Kurdi dimulai ketika terpengaruhnya budaya Kurdi dengan budaya urban dan terasimilasi ke berbagai negara.
Di dalam budaya tradisional Kurdi, pernikahan dilakukan dalam usia dini. Di wilayah non-urban, pria menikah pada usia 20 tahun dan wanita pada usia 12 tahun. Rumah tangga tradisional Kurdi terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Poligami, yang diijinkan oleh hulum Islam, terkadang dipraktikkan. Kekuatan dari jumlah keluarga yang besar adalah sebagai wadah untuk menanamkan norma-norma kehidupan.
Nasionalisme bangsa Kurdi diakibatkan oleh banyak faktor, termasuk pengenalan konsep properti pribadi, pemisahan wilayah Kurdi dilakukan oleh negara-negara tetangga, dan pengaruh kepentingan Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet di wilayah Teluk Persia. Faktor-faktor ini ditambah faktor lain menumbuhkan semangat nasionalisme di sejumlah intelektual Kurdi. Suratkabar pertama bangsa Kurdi muncul pada tahun 1897 dan diterbitkan secara berkala sampai tahun 1902. Kemudian terbit juga di Istanbul pada 1908 (ketika gerakan sosial-politik Kurdi dibentuk di Turki) dan kemudian di Kairo pada Perang Dunia I.
Pada tahun 1920 terdapat Perjanjian Sevres yang diwakili oleh perwakilan dari Sekutu dan kesultanan Ustmaniyah, yang berisi pengakuan kepada beberapa wilayah seperti Hijaz, Suriah, Iraq, Armenia dan Kurdistan dimana Kurdistan menjadi propinsi otonom yang diakui. Perjanjian Sevres tidak pernah ditandatangani akibat jatuhnya kekuasaan Turki Ustmaniyah dan naiknya kekuatan militer Turki Muda yang dipimpin Kemal Ataturk.
Kemudian pada tahun 1923 semakin diperumit dengan Perjanjian Lausanne, yang menyebutkan pembentukan negara-negara Arab tetapi tidak menyebutkan status Armenia dan Kurdistan, Mosul dikeluarkan dari kesepakatan dan diselesaikan oleh Liga Bangsa-Bangsa yang pada 1925 menyerahkannya pada Iraq.Keputusan ini diperkuat dengan Perjanjian Ankara pada 1926 yang ditandatangani oleh Turki, Iraq dan Inggris, akibatnya Kurdistan terpecah-pecah ke dalam beberapa wilayah Negara sehingga bangsa Kurdi kehilangan kekuasaan territorial, menjadi bangsa yang tidak memiliki tanah air.
waoww gimana khidupan disana ya bro
ada yang nikah gak ya ma orang indonesia
>,< nice
ada bung.. bibinya temen kuliah ku (indonesia asli) di malaysia nikah dengan pria kurdi dan di boyong kesana dan saat ini aku memiliki hubungan dengan pria kurdi asal irak juga 🙂
Hmm.