Adhe Nuansa Wibisono
Hubungan Internasional UGM
Menempatkan militer di bawah kendali kontrol sipil menjadi sebuah wacana yang diperbincangkan dalam aras demokrasi, Kecenderungan pretorianisme yang dialami oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, Thailand, Mesir, Myanmar dll melahirkan pandangan akan perlu dibatasinya peran militer khususnya dalam aktivitas politik. Pandangan akan kendali sipil akan militer ini disebut sebagai konsepsi supremasi sipil yang menitikberatkan pada penempatan posisi militer di bawah pemerintahan sipil (civilian government) dalam konteks hierarki kewenangan (hierarchy of authority).
Yang dimaksud dengan pemerintahan sipil adalah sebuah pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis melalui sebuah pemilihan umum. Samuel P Huntington (1959), supremasi sipil identik dengan kontrol sipil yang obyektif (objective civilian control). Penulis mencatat empat syarat dan kondisi yang dibutuhkan untuk mewujudkan supremasi sipil, yaitu : (1) Kontrol demokratis atas militer (democratic control of the military), (2) profesionalisme militer (military profesionalism), (3) Minimalisasi intervensi militer dalam politik, (4) Otoritas dan kapasitas pemimpin sipil.
Menurut Rizal Sukma, kondisi yang pertama dibangun dengan melakukan penataan dalam dua bidang yaitu pengelolaan pertahanan (defense management) dan pengawasan (oversight). Dalam pengelolaan pertahanan ditegaskan bahwa kewenangan tertinggi untuk merumuskan dan menentukan kebijakan pertahanan berada di tangan pemerintah, khususnya di tangan Presiden yang dibantu oleh Menteri Pertahanan. Militer hanya berperan sebagai pelaksana dari konsep tersebut. Kemudian fungsi pengawasan dilakukan oleh parlemen, yang mengontrol baik pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah maupun pelaksanaan kebijakan oleh militer. Hierarki kewenangan yang demikian adalah inti dari konsepsi supremasi sipil.
Kondisi kedua, akan dapat diwujudkan apabila terdapat perubahan dalam sikap militer yang disesuaikan dengan alam demokrasi dimana terdapat penyesuaian postur pertahanan dan dijaminnya kesejahteraan prajurit. Dalam titik yang demikian, militer tidak lagi memandang dirinya sebagai the only guardian of the state (satu-satunya penjaga keamanan dan pertahanan negara) dan menyerahkan kewenangan untuk mengambil keputusan politik mengenai pertahanan nasional sepenuhnya kepada pemerintahan sipil. Militer tidak lagi terlibat dalam politik maupun bisnis, namun hanya memusatkan perhatiannya pada pengembangan postur kekuatan, kemampuan, dan gelar, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sipil dalam kebijakan pertahanan nasional. Hanya saja, dalam proses pengambilan keputusan politik,input dari militer, misalnya melalui keanggotaan Panglima dalam Dewan Keamanan Nasional, tetap diperlukan.
Kondisi yang ketiga, Huntington (1959) minimalisasi intervensi militer dalam politik berarti mengurangi hak preogratif militer dan membatasi misi profesionalnya yang ketat, di mana perhatian utamanya adalah adalah pertahanan negara. Minimalisasi sering menciptakan situasi dilematis. Satu, sisi, supremasi sipil mengharuskan pengurangan sejumlah kewenangan militer, sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan intervensi militer. Di sisi lain, agar tercipta stabilitas politik, maka konflik sipil-militer harus ditekan sekecil mungkin. Padahal mengurangi hak preogratif militer cenderung untuk melahirkan konflik. Apabila politisi lemah dan tidak efektif maka akan mengundang intervensi militer dalam pemerintahan. Sebaliknya, jika institusi politik kuat dan elite sipil bersatu maka akan membantu pengurangan hak-hak preogratif militer.
Kondisi keempat, otoritas dan kapasitas pemimpin sipil, dibutuhkan dalam upaya pembangunan supremasi sipil dimana diperlukan otoritas sipil yang terpilih di semua bidang politik, termasuk perumusan dan implementasi kebijakan pertahanan nasional. Kepala pemerintahan melalui otoritas Kementrian Pertahanan dari kalangan sipil dituntut memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan anggaran militer, konsep dan strategi pertahanan, penambahan peralatan, serta pembahasan kurikulum dan doktrin militer. Begitu juga dengan legislatif yang harus memiliki kapabilitas untuk mengawasi implementasi kebijakan militer sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses kebijakan tersebut.
Referensi :
Rizal Sukma, “Supremasi Sipil : sampai dimana, mau kemana?”
A. Malik Haramain, “Demokrasi dan Supremasi Sipil”
A. Malik Haramain, “Demokrasi dan Supremasi Sipil”
Recent Comments