Hubungan Internasional UGM
Manhaj Haroki karangan Syaikh Munir Muhammad Ghadhban adalah sebuah kitab yang layaknya kitab perang yang membahas strategi pergerakan, dakwah dan jihad Rasulullah Muhammad SAW. Penulis akan mencoba mengambil salah satu bagian dalam manhaj haroki yaitu dalam bab “Pembinaan Markas Yang Kokoh” dengan latar belakang peristiwa hijrah.
Al Ghadhban menilai permasalahan mendasar dari bangunan markas yang kuat adalah berdasarkan masyarakat yang kuat, dimana masyarakat akan menjadi basis utama dalam pembangunan sebuah gerakan. Al Ghadhban membagi pembinaan masyarakat kepada tiga garis besar pembinaan : a) Perjanjian Kesatuan antara Muhajirin dan Anshar, b) Persaudaraan perseorangan antara Muhajirin dan Anshar, c) Persaudaraan antara Muhajirin sendiri.
Perjanjian kesatuan antara kaum Muhajirin dan Anshar memuat beberapa poin, yaitu :
1. Kaum Muhajirin dan Anshar bertanggungjawab sendiri secara bersama dalam mengatasi soal ganti rugi,
2. Kaum mukminin tidak boleh tinggal diam dalam membantu yang kekurangan dan utang,
3. Kaum mukminin tidak boleh mengadakan perjanjian dengan budak orang mukmin yang lain tanpa izin majikannya
4. Kaum mukminin harus bersatu dalam menentang segala kejahatan, permusuhan yang menimbulkan keresahan di kalangan kaum mukmin
5. Bersatu dalam menindak pelanggaran meski dilakukan oleh anak atau keluarga sendiri
6. Tidak boleh seorang mukmin membunuh orang mukmin karena orang kafir atau menolog orang kafir guna melemahkan orang mukmin
7. Sesama muslim adalah bersaudara, lebih daripada lainnya
8. Kaum muslimin tidak boleh menyerah dalam peperangan di jalan Allah, kecuali atas pertimbangan yang adil diantara mereka
9. Bila seorang mukmin membunuh saudaranya yang mukmin dengan sengaja, maka dia dituntut sesuai sesuai dengan kesalahannya kecuali kalau walinya merelakan
10. Kaum muhajirin dan Anshar menjadi satu umat kemudian diperkuat dengan dipersaudarakannya antara keduanya
Penulis menilai apa yang dilakukan Rasulullah adalah mencoba membuat rules yang jelas dalam konteks persaudaraan Anshar dan Muhajirin. Persaudaran ini berdimensi sosial, ekonomi, politik dan transendensi sekaligus. Beberapa kesepakatan pertahanan strategis telah dibangun Rasulullah dengan adanya persaudaraan ini dimana kaum mukminin harus bersatu dalam menentang kejahatan, peperangan, permasalahan ekonomi.
Apa yang dilakukan Rasulullah saat itu adalah upaya brilian dalam upaya pencegahan konflik horisontal antara kaum Muhajirin dan Anshar. Bayangkan sebuah komunitas yang di dalamnya terjadi perbedaan etnisitas dan tingkat kemakmuran, apalgi terjadi dalam konteks pengungsian. Seperti yang kita lihat saat ini masalah pengungsian terutama adalah salah satu realitas sosial yang cenderung menghasilkan konflik. Rasulullah dapat mengubah potensi konflik tersebut menjadi sebuah ikatan sosial, ekonomi, politik, militer di bawah naungan ikatan keimanan dan menjadi sebuah basis sosial yang luar biasa.
Persaudaraan perseorangan antara Muhajirin dan Anshar dimaksudkan agar umat Islam dapat saling bekerja sama dan saling bahu membahu dalam perjuangan. Secara fungsional persaudaran ini juga berdimensi strategis dimana kaum Anshar adalah ahli dalam peternakan dan pertanian sedangkan golongan Muhajirin ahli dalam berdagang. Kita dapat melihat bagaimana konsepsi ukhuwwah yang berarti persaudaraan yang berlandaskan iman diwujudkan dengan sanagt baik dalam episode perjuangan kali ini.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari, bahwa ketika Muhajirin tiba di Madinah, maka Rasulullah langsung menyaudarakan Abdurrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’. Lalu Sa’ad berkata : “Ya Abdurrahman aku paling kaya dari golongan Anshar, maka kau ambil separuh hartaku dan aku punya dua istri, kau boleh pilih salah satu yang kau senangi aku ceraikan agar kau kawin dengannya, bila telah habis masa ‘iddahnya.” Lantas Abdurrahman menjawab, “Semoga Allah memberi berkat bagimu pada istri-istrimu dan harta-hartamu. Cukup kau tunjukkan di mana pasar kalian.” Lalu ditunjukkan pasar Bani Qaynuqa (Yahudi).
Dalam episode ini kita dapat melihat bagaimana kualitas iman seseorang pada masa itu, seorang mukmin yang berada dalam posisi memiliki kemakmuran tidak berat hati untuk mengorbankan hartanya kepada saudaranya. Begitu juga seorang mukmin yang berada dalam posisi miskin tidak merasa bergantung kepada manusia dan ingin berusaha dan mencari makan dengan tangannya dan daya upayanya sendiri. Seorang mukmin dibuktikan dalam episode ini tidak terlena dengan harta dunia dan memiliki daya independensi tinggi dan hanya menggantungkan hidupnya kepada Allah SWT.
Seandainya saja Abdurrahman bin Auf menerima tawaran Sa’ad tentu akan akan mudah sekali bagi Abdurrahman mencapai kenyamanan hidup, harta disediakan istri dicarikan tetapi Abdurrahman menolak hal tersebut dan tetap berusaha dengan tangannya sendiri seraya berharap kepada Allah SWT.
Persaudaraan antara kaum muhajirin sendiri dimaksudkan agar kaum yang kuat dapat mengangkat kaum yang lemah. Sebagaimana Rasulullah mempersaudarakan istrinya yang mulia dengan Ali bin Abi Thalib, anak pamannya sendiri. Kemudian menyaudarakan antara Hamzah bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah dengan Zaid bin Haritsah, anak angkatnya (bekas budak) tanpa membedakan garis keturunan karena disandarkan pada ketaqwaan semata.
Dalam hal ini apa yang dilakukan Rasulullah adalah untuk mengikis status-status sosial jahiliyah yang mengutamakan hierarkis dalam status sosial. Bagaimana seorang bangsawan Quraisy seperti Hamzah disaudarakan dengan mantan budak seperti Zaid, tentu saja ini membuktikan bahwa Islam tidak mengenal tingkatan-tingkatan dalam kedudukan manusia, semua manusia itu sama dihadapa Allah SWT yang membedakan satu manusia dengan manusia lainnya adalah ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Recent Comments