![]() |
| Sumber : http://www.familysecuritymatters.org |
Adhe Nuansa Wibisono, S.IP
Kajian Terorisme dan Keamanan Internasional UI
Jakarta, Kamis 31 Oktober 2013
DilemaTerorisme
Perdebatan mengenai terorisme dalam konteks hubungan internasional menjadi satu hal yang menarik untuk dicermati. Hal ini disebabkan karena terorisme dianggap sebagai sebuah fenomena yang tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kejahatan kriminal biasa dan memiliki karakteristik yang spesifik dan khusus. Misalnya kita bisa melihat jika aktor terorisme bersifat transnasional dan tidak terikat oleh batas-batas negara tertentu, sebagai contoh jaringan Al Qaeda yang bergerak secara lintas negara diantaranya adalah Afghanistan, Pakistan, Amerika Serikat dan Inggris.[1] Contoh lain untuk menunjukkan karakter transnasional tersebut dapat dilihat dari jaringan kelompok radikal Jamaah Islamiyah di Asia Tenggara yang tersebar di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina.[2]
Faktor lain yang menjadikan terorisme sebagai satu bentuk fenomena baru yang berbeda dengan definisi kejahatan secara tradisional adalah motivasinya yang lebih condong bersifat ideologis dan memiliki motivasi politik daripada faktor yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Beberapa tuntutan yang diajukan oleh aktor terorisme umumnya adalah : (1) upaya untuk membentuk satu teritori politik yang otonom dan pemberlakuan hukum-hukum tertentu, misalnya Jamaah Islamiyah di Asia Tenggara, (2) upaya separatisme ethno-nasionalis untuk membentuk negara yang merdeka, contohnya adalah Kelompok Chechen di Chechnya, Kelompok Euskadi Ta Askatasuna (ETA) di Spanyol[3], dan (3) sebagai strategi untuk meningkatkan daya tawar dalam proses-proses negosiasi politik, seperti yang dilakukan Hamas di Palestina.[4]
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah jika aktor terorisme sudah bersifat transnasional seperti ini maka agen penegakan hukum negara manakah yang akan mengambil peran dalam proses pengadilan kejahatan terorisme? Hal inilah yang kemudian menjadi satu poin mendasar ketika terorisme sebagai satu tindakan kejahatan sudah bersifat transnasional maka tidaklah cukup bila hanya ditangani secara domestik oleh negara-negara yang terkait dan membutuhkan satu kerangka kerjasama internasional dalam mengatasi terorisme. Dalam aspek hukum konteks hukum terorisme bersifat nasional sedangkan aspek politik bersifat transnasional. Pandangan dasarnya adalah terorisme adalah terorisme dilihat hanya sebagai “national phenomenon”, sehingga terorisme berhubungan dengan hukum domestik nasional yang dianggap menjadi alat paling efektif untuk melawan terorisme. Perubahan mendasar kemudian terjadi ketika terorisme tidak lagi dianggap sebagai kejahatan nasional sehingga membutuhkan kerjasama internasional.
Perubahan paradigma terorisme dari nasional menjadi internasional salah satunya disebabkan karena sifatnya yang indiscriminate killing dan isu terorisme itu berada dalam tiga tingkatan isu yang saling berkaitan satu dengan lainnya yaitu level domestik regional dan global. Hukum nasional berada dalam struktur politik yang hierarkis, sedangkan hukum internasional berada dalam struktur politik yang anarkis. Yang menjadi masalah kemudian adalah law enforcement agencyuntuk menangani terorisme hanya berada di tingkat nasional, yaitu lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan membawa pelaku ke proses pengadilan (misal BNPT, Kepolisian dan Densus 88 di Indonesia), sedangkan tidak ada agen penegakan hukum yang berada di level internasional.
Polemik mengenai terorisme jika dilihat dari perspektif hukum adalah banyak aktivitas terkait terorisme yang dilihat hanya sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) misalkan seperti pembunuhan, penyerangan dan penculikan. Banyak negara tidak berusaha untuk mendefinisikan terorisme secara lebih detail dan terperinci karena mereka ingin : (1) untuk memberi hukuman kepada terorisme secara lebih keras, (2) untuk memberi hukuman kepada anggota organisasi teroris dan (3) untuk membentuk pengadilan khusus bagi terorisme. Mekanisme hukum lainnya untuk terorisme juga memiliki relevansi diluar hukum pidana. Para penegak hukum mengesahkan hukum di luar hukum pidana tersebut dengan tujuan : (1) untuk melarang dan mengakhiri keberadaan organisasi teroris, (2) melarang kegiatan bisnis yang mendukung kegiatan terorisme, (3) memberikan penegak hukum kewenangan yang lebih besar, seperti pengawasan preventif dan penahanan, dan (4) memberikan kompensasi kepada korban terorisme.
Contoh keberhasilan dalam kasus penangan terorisme internasional misalnya bisa dilihat dalam operasi “Geronimo” yang dilancarkan oleh pemerintah Amerika Serikat dalam operasi pembunuhan pimpinan utama Al Qaeda, yaitu Osama Bin Laden pada tahun 2011. Unit khusus Marinir AS, NAVY SEAL, berhasil melakukan operasi penggrebekan di rumah persembunyian Bin Laden di Pakistan.[5]Kasus lain yang menjadi contoh keberhasilan penanganan terorisme yaitu kasus yang terjadi pada Israeli Defence Forces(IDF) yang menyatakan pada Agustus 2002 bahwa 80 persen serangan teroris dapat digagalkan dikarenakan laporan intelijen yang diberikan oleh informan.[6]Dalam konteks nasional Indonesia kita bisa melihat bagaimana Densus 88 secara efektif melakukan strategi penindakan terhadap beberapa pimpinan teras kelompok radikal Jemaah Islamiyah seperti Dr. Azhari, Noordin M. Top dan Dulmatin.[7]Selain itu juga dilakukan proses pengadilan bagi terdakwa terorisme lainnya seperti Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas yang terbukti sebagai pelaku dalam kasus Bom Bali 2002 sehingga dijatuhkan hukuman mati.[8]Dalam kasus lainnya beberapa terdakwa terorisme seperti Ali Imron dan Umar Patek dijatuhi hukuman penahanan sesuai dengan bobot pelanggaran pidana yang dilakukan.[9]
Beberapa kasus dalam kegagalan penangan terorisme umumnya dikarenakan kegagalan intelijen dalam melakukan penangkalan atau pencegahan terhadap tindakan terorisme. Stephen Marrin dalam artikel “Preventing Intelligence Failures by Learning from the Past” bahwa “kegagalan intelijen” terjadi di setiap jalur, dari hal-hal yang sepele hingga pada hal-hal yang sangat penting, terjadi setiap hari karena berbagai alasan, termasuk kegagalan untuk mengumpulkan informasi yang relevan karena kesalahan prioritas dalam sistem pengumpulan data, analisis yang terburu-buru dan asumsi yang tidak dapat diterapkan.[10]
Contoh kegagalan dalam menangkal dan mencegah tindakan terorisme dapat dilihat dari berbagai kasus seperti terbunuhnya Duta Besar AS untuk Libya, Chris Stevens, di Benghazi dalam aksi kekerasan dan kerusuhan massal pada tahun 2012[11], kasus peledakan Bom Boston di Amerika Serikat pada tahun 2013, kasus pengeboman di London tahun 2005, dan kasus pengeboman di Madrid pada tahun 2004. Dalam berbagai kasus itu kemudian bisa dilihat bagaimana kegagalan intelijen dalam mengumpulkan informasi, menerjemahkan informasi tersebut ke dalam tindakan atau melakukan antisipasi terhadap serangan berakibat kepada kerugian baik materiil maupun imateriil seperti jatuhnya korban jiwa, rusaknya fasilitas dan infrastruktur dan hilangnya wibawa politik pemerintah dan pihak yang berwenang akibat tindakan terorisme.
Dalam penanganan kasus terorisme setiap negara memiliki cara yang khas dan berbeda-beda sesuai dengan karakteristik negara masing-masing. Misalnya Indonesia memiliki strategi “hard approach” yang mengedepankan operasi penindakan dan penangkapan terhadap pelaku terorisme yang dilakukan oleh Densus 88. Selain itu juga Indonesia mengenal strategi “soft approach” seperti strategi deradikalisasi, yaitu proses pembinaan dan rehabilitasi terhadap narapidana terorisme agar dapat meninggalkan kelompok teroris dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Selain itu juga Indonesia membentuk satu lembaga khusus dalam penanganan terorisme yang disebut sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menjadi pusat koordinasi lintas lembaga dan departemen dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia.
Sementara itu di Aljazair terdapat contoh yang menarik dalam penanganan terorisme, terdapat satu istilah “making fear, change side”[12], yaitu bagaimana pemerintah melakukan tekanan terhadap kelompok teroris atau insurgensi agar mereka bisa berganti haluan. Selain upaya penekanan tersebut, Aljazair melakukan beberapa langkah taktis dalam penanganan terorisme diantaranya adalah : (1) melakukan propaganda melalui media untuk menekan kelompok teroris dan insurgensi, (2) melakukan proses integrasi dan asimilasi pelaku terorisme kembali kepada masyarakat, salah satunya adalah melalui penyediaan lapangan kerja bagi narapidana terorisme, (3) melakukan rekonsiliasi politik kepada pelaku terorisme dengan memberikan ruang bagi mantan anggota kelompok teror / insurgensi untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan (4) memberikan proses rehabilitasi dan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme agar kembali berasimilasi dengan masyarakat.
Freedom Fighter atau Teroris?
Mengapa istilah perang melawan teror dianggap tidak tepat dan mengklasifikasikan terorisme sebagai kejahatan kriminal? Apakah terorisme berada dalam wilayah abu-abu. Terorisme dianggap sebagai kejahatan transnasional yang tidak diimbangi dengan adanya lembaga pengadilan transnasional yang menanganinya. Problematika terorisme adalah faktor pendorongnya yang lebih bersifat “politically motivated” daripada hal-hal yang bersifat “economic driven”. Sehingga dalam kondisi yang bersifat “politically motivated” intervensi yang dilakukan pemerintah terlalu menjadi “political heavy”.
Selain problem mengenai faktor pendorong terorisme yang berbeda dengan kejahatan tradisional, terdapat beberapa paradoks dalam pengertian perang melawan terorisme. Secara definisi mendasar perang adalah tindakan agresi militer dari satu negara kepada negara lainnya. Menurut kamus Merriam-Webster, perang memiliki makna “a state of usually open and declared armed hostile conflict between states or nations”[13]yang memiliki pengertian bahwa negara mendeklarasikan konflik bersenjata dengan negara-negara lainnya. Dari pengertian itu saja bisa dilihat bahwa makna perang secara tradisional harus memiliki unsur aktor “negara” sebagai satu-satunya pelaku perang, ketika menggunakan istilah “perang melawan terorisme” maka akan ditemukan satu anomali yaitu unsur negara sebagai satu-satunya aktor yang melakukan perang menjadi gugur. Aktor terorisme umumnya adalah kelompok-kelompok jaringan yang dikategorikan sebagai non-state actor, yang bergerak secara bawah tanah dan memiliki jaringan networking yang rumit dan terorganisir. Jika demikian istilah perang melawan terorisme bisa dikatakan sebuah sebuah “anomali” yang kemudian memiliki konsekuensi akan perubahan makna dalam istilah perang itu sendiri.
Jika pengertian perang ini digunakan dalam istilah perang melawan terorisme maka akan muncul beberapa problematika baru diantaranya adalah : (1) dalam perang targetnya jelas, yaitu pasukan militer lawan yang dikategorikan sebagai kombatan. Sedangkan dalam terorisme targetnya tidak jelas karena memiliki karakter “indiscriminate killing”, yaitu ketika melakukan serangan tidak membedakan antara target kombatan dan non-kombatan, (2) dalam perang memiliki batas waktu yang jelas yaitu diawali dengan deklarasi perang sebagai titik awalnya dan diakhiri dengan kemenangan perang, gencatan senjata dan perjajian perdamaian. Sedangkan dalam terorisme tidak ada batas waktu yang jelas mengenai titik awal dan akhir dari pertempuran karena tidak ada deklarasi atau perjanjian yang menandakan batas waktu tersebut, (3) dalam perspektif perang atau hukum internasional, yang disebut sebagai kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum humanitarian internasional. Sedangkan dalam konteks terorisme yang dilihat sebagai kejahatan transnasional tidak memiliki mekanisme pengadilan transnasional.
Mengenai perbedaan wilayah abu-abu akan moralitas dalam hubungan internasional ini, kita bisa melihat melalui dua sisi. Cara pandang pertama melihat politik internasional pada dasarnya adalah sesuatu yang bersifat immoralitas, tidak ada hubungannya dengan moralitas, politik adalah problem mengenai kekuasaan. Cara pandang ini lebih bersifat ofensif dan disebut dengan anti-terrorism. Cara pandang yang kedua melihat bahwa politik internasional harus memiliki norma, aturan hukum dan tata permainannya, cara pandang ini bersifat lebih preventif dan disebut dengan counter-terrorism. Perbedaan cara pandang ini kemudian memunculkan kebutuhan untuk menciptakan konvensi, norma dan peraturan mengenai terorisme.
Contoh implementasi dari anti-terrorismeyang paling jelas bisa dilihat dari strategi “war on terrorism” yang dilancarkan oleh Amerika Serikat yang mengedepankan operasi penindakan militer, bahkan sampai tingkat tertentu melegitimasi tindakan penyiksaan kepada terduga terorisme seperti yang terjadi di penjara Guantanamo, untuk mendapatkan informasi. Dalam film Zero Dark Thirty (2012) terlihat bagaimana agen intelijen AS menggunakan strategi penyiksaan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Osama Bin Laden dalam operasi Geronimo.[14]Sedangkan untuk implementasi dari counter-terrorism bisa dilihat dari upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam penangkapan para terdakwa terorisme yang kemudian melaui proses pengadilan secara hukum. Selanjutnya Indonesia melakukan proses rehabilitasi para pelaku terorisme dengan strategi yang disebut dengan “deradikalisasi”[15]yaitu proses untuk mengembalikan para pelaku ke dalam kondisi sebelum bergabung dengan kelompok teroris dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat.
Dilema lain dalam memandang terorisme adanya istilah “one person’s terrorist is another person’s freedom fighter” teroris bagi satu pihak merupakan pejuang kemerdekaan bagi pihak yang lain. Aktor terorisme seringkali juga dianggap sebagai freedom fighter yang kemudian mengkaburkan makna dan perbedaan diantara keduanya. Menurut The Oxford English Dictionarymenyebutkan bahwa freedom fighter sebagai ‘seseorang yang mengambil bagian dalam perjuangan revolusioner untuk mencapai tujuan politik, khususnya dalam menggulingkan pemerintahan’.[16] Selanjutnya Macmillan Dictionary mendefinisikan freedom fighter sebagai, ‘seseorang yang melakukan perlawanan atas pemerintahan yang tidak adil dan kejam dengan melakukan perlawanan bersenjata, biasanya sebagian bagian dari kelompok yang terorganisir’.[17]Kemudian Merriem Webster Dictionary menjelaskannya sebagai, ‘seseorang yang mengambil bagian dalam gerakan perlawanan atas penindasan politik atau institusi sosial tertentu’.[18]
Perbedaan persepi mengenai “freedom fighter” di satu sisi ataupun “teroris” di sisi lain bisa dijelaskan dari sisi mana persepsi itu dilihat, bagi masyarakat Gaza kelompok Radikal Hamas akan dilihat sebagai “freedom fighter” yang berjuang untuk membebaskan Palestina dari penjajahan Israel, sedangkan bagi pemerintahan Israel, kelompok radikal Hamas tentu saja akan dilihat sebagai kelompok teroris. Begitu juga bagi masyarakat Basque di Spanyol, mereka akan memiliki kecendrungan untuk melihat kelompok radikal ETA sebagai “freedom fighter” yang berjuang untuk membebaskan wilayah Basque dari Spanyol, sedangkan bagi pemerintah Spanyol akan berlaku cara pandang yang sebaliknya, dimana kelompok ETA akan dilihat sebagai kelompok teroris. Penjelasan mengenai definisi ini kemudian ditegaskan oleh Zagros Madjid-Sadjadi dan Danial Vencill dalam pernyataan berikut, “freedom fighter” menggunakan cara-cara militer yang sah untuk menyerang target politik yang sah. Tindakan itu dapat dilegitimasi ketika mereka memiliki kemungkinan untuk memenangkan konflik, ini suatu kondisi yang dimana teroris sulit untuk mendapatkan legitimasi tersebut”.[19] Sehingga bisa dikatakan peluang untuk memenangkan konflik dan opini publik menjadi satu cara bagi penguatan narasi kelompok teroris / insurgensi menjadi “freedom fighter” di mata publik.
Referensi
Buku dan Artikel
Hughes, Geraint, “The Use of Undercover Military Units in Counter-Terrorist Operations : a Historical Analysis with Reference to Contemporary Anti-Terrorism”, Small Wars and Insurgencies, (London : Routledge, 2010)
Magouirk, Justin, “Connecting Terrorist Networks”, dalam “Studies in Conflict & Terrorism”, 31:1–16, 2008, (Michigan, Routledge : 2008)
Marrin, Stephen, “Preventing Intelligence Failures by Learning from the Past”, International Journal of Intelligence and Counter Intelligence, Vol.17, No.4, (New York : Taylor & Francis, 2004)
Muslih, Muhammad, “The Foreign Policy of Hamas”, (New York, Council on Foreign Relations : 1999)
Oldemeinen, Mareike, “One Person’s Terrorist, Another Person’s Freedom Fighter?”, http://www.e-ir.info/2010/01/13/one-person’ s-terrorist-another-person’ s-freedom-fighter/
Taylor, Robert, “Separatist Terrorism” dalam “The History Of Terrorism”, (Lucent Terrorism Library, 2002)
Tlemcani, Rachid, “Algeria Under Bouteflika : Civil Strife and National Reconciliation”, Carnegie Midde East Center, No. 7, February 2008, (New York, Carnegie Endowment for International Peace : 2008)
Internet
ABC News Online, “Osama Bin Laden Operation Ended With Coded Message ‘Geronimo-E KIA’”, http://abcnews.go.com/Politics/osama-bin-laden-operation-code-geronimo/story?id=13507836, diakses pada 31 Oktober 2013
BBC News Online, “Bali bomb-maker Umar Patek jailed for 20 years”, http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-18529829, diakses pada 31 Oktober 2013
Critical Threats Online, http://www.criticalthreats.org/al-qaeda/zimmerman-al-qaeda-network-new-framework-defining-enemy-september-10-2013, diakses pada 30 Oktober 2013
Huffington Post Online, “Christopher Stevens Death: Ambassador Was Breathing When Found, Says Witness”, http://www.huffingtonpost.com/2012/09/17/christopher-stevens-death_n_1890322.html, diakses pada 31 Oktober 2013
Macmillan Dictionary Online, http://www.macmillandictionary.com/dictionary/british/freedom-fighter, diakses pada 1 April 2013
Merriam Webster Online, http://www.merriam-webster.com/dictionary/freedom fighter , diakses pada 1 April 2013
Oxford Dictionaries Online, http://oxforddictionaries.com/definition/english/freedom fighter , diakses pada 1 April 2013
Sekretariat Kabinet RI Online, “Deradikalisasi Sebagai Upaya Mencegah Aksi Terorisme”, http://www.setkab.go.id/artikel-5934-deradikalisasi-sebagai-upaya-mencegah-aksi-aksi-terorisme.html, diakses pada 31 Oktober 2013
Tempo Online, “Jaksa Tetap Menuntut Imam Samudra Hukuman Mati”, http://www.tempo.co/read/news/2003/08/14/05513047/Jaksa-Tetap-Menuntut-Imam-Samudra-Hukuman-Mati, diakses pada 31 Oktober 2013
The Guardian Online, “Zero Dark Thirty’s torture scenes are controversial and historically dubious”, http://www.theguardian.com/film/filmblog/2013/jan/25/zero-dark-thirty-reel-history, diakses pada 31 Oktober 2013
[1] Critical Threats Online, http://www.criticalthreats.org/al-qaeda/zimmerman-al-qaeda-network-new-framework-defining-enemy-september-10-2013, diakses pada 30 Oktober 2013
[2] Jemaah Islamiyah memiliki tujuan politik untuk membentuk kesatuan wilayah politik raksasa di Asia Tenggara yang meliputi negara Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Upaya pembentukan ini kemudian dpaat dilihat dengan pembentukan tiga Mantiqi (Wilayah Organisasi) yang meliputi Mantiqi I (Johor, Perak, Negeri Sembilan, Selangor dan Singapura), Mantiqi II (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dan Matiqi III (Sabah Malaysia, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Mindanao Filipina Selatan). Lihat Justin Magouirk, ‘Connecting Terrorist Networks’, Studies in Conflict & Terrorism, 31:1–16, 2008, (Michigan, Routledge : 2008), hal 8
[3] Robert Taylor, ‘Separatist Terrorism’ dalam ‘The History Of Terrorism’, (Lucent Terrorism Library, 2002), hal 66
[5] ABC News Online, “Osama Bin Laden Operation Ended With Coded Message ‘Geronimo-E KIA’”, http://abcnews.go.com/Politics/osama-bin-laden-operation-code-geronimo/story?id=13507836, diakses pada 31 Oktober 2013
[6] Geraint Hughes, “The Use of Undercover Military Units in Counter-Terrorist Operations : a Historical Analysis with Reference to Contemporary Anti-Terrorism”, Small Wars and Insurgencies, (London : Routledge, 2010), hal 570
[7] Antara News Online, “Polri Pastikan Noordin M Top Tewas”, http://www.antaranews.com/berita/154845/polri-pastikan-noordin-m-top-tewas, diakses pada 30 Oktober 2013
[8] Tempo Online, “Jaksa Tetap Menuntut Imam Samudra Hukuman Mati”, http://www.tempo.co/read/news/2003/08/14/05513047/Jaksa-Tetap-Menuntut-Imam-Samudra-Hukuman-Mati, diakses pada 31 Oktober 2013
[9] BBC News Online, “Bali bomb-maker Umar Patek jailed for 20 years”, http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-18529829, diakses pada 31 Oktober 2013
[10] Stephen Marrin, “Preventing Intelligence Failures by Learning from the Past”, International Journal of Intelligence and Counter Intelligence, Vol.17, No.4, (New York : Taylor & Francis, 2004), hal 657
[11] Huffington Post Online, “Christopher Stevens Death: Ambassador Was Breathing When Found, Says Witness”, http://www.huffingtonpost.com/2012/09/17/christopher-stevens-death_n_1890322.html, diakses pada 31 Oktober 2013
[12] Rachid Tlemcani, “Algeria Under Bouteflika : Civil Strife and National Reconciliation”, Carnegie Midde East Center, No. 7, February 2008, (New York, Carnegie Endowment for International Peace : 2008)
[13] Merriam Webster Online, http://www.merriam-webster.com/dictionary/war, diakses pada 30 Oktober 2013
[14] The Guardian Online, “Zero Dark Thirty’s torture scenes are controversial and historically dubious”, http://www.theguardian.com/film/filmblog/2013/jan/25/zero-dark-thirty-reel-history, diakses pada 31 Oktober 2013
[15] Sekretariat Kabinet RI Online, “Deradikalisasi Sebagai Upaya Mencegah Aksi Terorisme”, http://www.setkab.go.id/artikel-5934-deradikalisasi-sebagai-upaya-mencegah-aksi-aksi-terorisme.html, diakses pada 31 Oktober 2013
[16] Oxford Dictionaries Online, http://oxforddictionaries.com/definition/english/freedom fighter , diakses pada 1 April 2013
[17] Macmillan Dictionary Online, http://www.macmillandictionary.com/dictionary/british/freedom-fighter, diakses pada 1 April 2013
[18] Merriam Webster Online, http://www.merriam-webster.com/dictionary/freedom fighter , diakses pada 1 April 2013
[19] Mareike Oldemeinen, ‘One Person’s Terrorist, Another Person’s Freedom Fighter?’, http://www.e-ir.info/2010/01/13/one-person’ s-terrorist-another-person’ s-freedom-fighter/ , diakses pada 1 April 2013
Recent Comments